Beranda | Artikel
Hak Suami Memelihara Rumah Dan Hartanya
Kamis, 29 September 2005

HAK SUAMI

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

8. DI ANTARA HAK SUAMI TERHADAP ISTERINYA IALAH DIA (ISTERI) MEMELIHARA RUMAH DAN HARTANYA.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji wanita yang sayang kepada suaminya, penuh perhatian kepadanya, dan menjaga hartanya dengan sabdanya:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ اْلإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ، أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجِهَا فِي ذَاتِ يَدِهِ

“Sebaik-baik wanita yang menaiki unta adalah wanita Quraisy yang shalihah; yang paling sayang kepada anak pada masa kecilnya dan yang paling memelihara hak-hak suaminya.”[1]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لَهَـا أَنْ تُطْعِمَ مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ إِلاَّ الـرُّطَبُ مِنَ الطَّعَامِ… الْحَدِيْثُ. وَفِيْهِ: وَلاَ تُعْطِيْ مِنْ بَيْتِهِ شَيْئًا إِلاَّ بِإِذْنِهِ، فَإِنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ كَانَ لَهُ اْلأَجْرُ وَعَلَيْهَا الْوِزْرُ.

“Tidak halal baginya memberikan makanan (kepada orang lain) dari rumahnya kecuali dengan seizinnya, kecuali makanan segar…” (hingga akhir hadits). Dan hadits di dalamnya disebutkan: “Ia (isteri) tidak boleh memberikan sesuatu dari rumah (suami)nya kecuali dengan seizinnya. Jika ia melakukan demikian, maka bagi suaminya pahala dan bagi si isteri dosa.”[3]

Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dalam khutbahnya pada haji Wada’:

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلاَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا.

‘Janganlah seorang wanita menafkahkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.’ Ditanyakan (kepadanya), ‘Wahai Rasulullah, tidak pula makanan?’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah sebaik-baik harta kita.’”[3]

Sa’ad mengatakan: “Ketika Rasulullah Shalallallahu ‘alaihi wa sallam membai’at kaum wanita, maka seorang wanita bangsawan, yang sepertinya wanita dari Mudharr, berdiri seraya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, kami lelah terhadap ayah-ayah kami, anak-anak kami, dan suami-suami kami; lalu apa yang halal bagi kami dari harta mereka?’ Beliau menjawab: ‘Makanan segar yang kalian makan dan kalian hadiahkan.’”[4]

Menurut Abu Dawud, ruthab (makanan) yang dimaksud adalah roti, sayuran, dan kurma segar.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Yang dimaksud dengan ruthab ialah yang mudah rusak (busuk), maka ini diizinkan, berbeda dengan selainnya, walaupun makanan. Wallaahu a’lam.”[5]

Dalam Syarhus Sunnah karya al-Baghawi, ia mengatakan: “Diriwayatkan dari ‘Atha’, dari Abu Hurairah, tentang wanita yang bershadaqah dari (sesuatu yang ada di) rumah suaminya. Ia mengatakan: ‘Tidak boleh, kecuali dari bahan makanan, dan pahalanya untuk keduanya. Tidak halal baginya memberikan shadaqah dari harta suaminya kecuali dengan seizinnya.’”[6] Pengamalan hal ini, menurut para ulama pada umumnya bahwa wanita tidak boleh memberikan shadaqah sesuatu dari harta suaminya tanpa seizinnya. Demikian pula pembantu. Keduanya berdosa jika melakukannya.[7]

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَزَوْجُهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا.

‘Jika wanita menafkahkan dari makanan rumahnya tanpa menimbulkan mafsadah (masalah), maka ia mendapatkan pahala dengan apa yang dinafkahkannya dan bagi suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang diusahakannya. Penanggung jawab gudang juga mendapatkan hal yang sama, masing-masing dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian lainnya sedikit pun.’”[8]

Al-Baghawi rahimahullah berkata: “Hadits ‘Aisyah ini keluar dari kebiasaan penduduk Hijaz, di mana mereka membolehkan perkara ini secara mutlak kepada isteri dan pembantu untuk membelanjakan dan memberikan shadaqah dari apa yang terdapat di rumah, jika peminta-minta datang kepada mereka atau tamu singgah di rumah mereka. Nabi memerintahkan supaya menetapi kebiasaan itu, sebagaimana sabda beliau kepada Asma’:

لاَ تُوْعِيْ فَيُوْعِيَ عَلَيْكِ.

“Janganlah engkau berlaku kikir di dalam memberi, maka engkau akan diperlakukan kikir.”

Dan sesuai dengan hal itu apa yang diriwayatkan dari ‘Umair maula Abul Lahm, ia mengatakan: “Aku adalah hamba sahaya, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Apakah aku boleh memberikan shadaqah sedikit dari harta tuanku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dan pahalanya di antara kalian berdua setengah-setengah.’”[9]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ اْلأَجْرِ.

“Jika wanita menginfakkan dari penghasilan suaminya dengan tanpa perintahnya, maka suaminya mendapatkan separuh pahala.”[10]

Taqyid (batasan)nya dengan sabdanya: “Tanpa perintahnya”. An-Nawawi rahimahullah berkata: “Artinya tanpa perintahnya yang jelas tentang jumlahnya, tapi ia mendapatkan izin secara umum sebelumnya yang mencakup hal ini dan selainnya.” Kemudian an-Nawawi melanjutkan: “Seperti diketahui, jika isteri menafkahkan tanpa izin yang jelas dan tidak pula diketahui menurut kebiasaan, maka ia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosa. Oleh karena itu, tepatlah penafsiran sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.”[11]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yang dimaksud dengan ‘pahalanya di bagi dua’ dalam hadits bab ini, bisa difahami sebagai harta yang diberikan suami untuk nafkah isterinya. Jika ia menafkahkannya tanpa sepengetahuan suaminya, maka pahalanya untuk keduanya; untuk suami karena harta itu berasal dari usahanya dan karena dia diberi pahala atas apa yang dinafkahkannya kepada keluarganya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dan selainnya; dan untuk isteri karena harta tersebut merupakah nafkah yang menjadi haknya. Pengertian ini dikuat-kan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud setelah hadits Abu Hurairah ini. Ia ditanya tentang wanita yang bershadaqah dari rumah suaminya, maka ia menjawab: “Tidak boleh, kecuali dari bahan makanan yang diperuntukkan baginya, dan pahalanya untuk keduanya. Tidak halal baginya memberikan shadaqah harta suaminya kecuali dengan seizinnya.”[12]

Catatan Penting :
Apakah wanita mempunyai kebebasan membelanjakan har-tanya tanpa izin suaminya?

Syaikh Muhammad Isma’il menjawab pertanyaan ini sebagai berikut[13] :

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’:

لاَ يَجُوْزُ لاِمْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا.

“Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya.”[14]

Hadits yang sama diriwayatkan dengan lafazh:

لاَ يَجُوْزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا.

“Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya, jika suaminya menguasai dirinya.”[15]

Dari ‘Abdullah bin Yahya al-Anshari -salah seorang putra Ka’ab bin Malik- dari ayahnya, dari kakeknya bahwasanya neneknya, Khairah, isteri Ka’ab bin Malik, datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa perhiasannya seraya mengatakan: “Aku bershadaqah dengan ini.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Seorang wanita tidak boleh memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya; apakah engkau sudah meminta izin kepada Ka’ab?” Ia menjawab: “Sudah.” Lalu Rasulullah mengutus seseorang kepada Ka’ab untuk menanyakannya: “Apakah engkau telah mengizinkan Khairah ber-shadaqah dengan perhiasannya?” Ia menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima perhiasan tersebut darinya.”[16]

Berkenaan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya,” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Menurut kebanyakan fuqaha, ini berdasarkan esensi pergaulan yang baik dan dalam rangka untuk mengambil hati suami. Hanya saja Malik bin Anas berkata: ‘(Harus) ditolak apa yang dilakukannya dalam hal ini hingga suami mengizinkan.’ Bisa juga difahami bahwa itu untuk selain wanita dewasa (atau wanita yang pintar). Diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda kepada kaum wanita: ‘Bershadaqahlah!’ Lalu para wanita melemparkan anting-anting dan cincin, sedangkan Bilal menangkapnya dengan pakaiannya. Ini pemberian dengan tanpa seizin suaminya.”[17]

Al-Baihaqi berkata: “Sanad hadits ini yang sampai kepada ‘Amr bin Syu’aib adalah shahih. Siapa yang mengukuhkan ‘Amr bin Syu’aib (sebagai perawi yang bisa dipercaya) maka ia harus mengukuhkan hadits ini. Hanya saja, hadits-hadits tersebut yang menyelisihinya sanadnya lebih shahih. Pada hadits-hadits tersebut dan ayat-ayat yang dijadikan oleh Imam asy-Syafi’i sebagai argumen terdapat indiksi atas sahnya wanita membelanjakan hartanya tanpa seizin suaminya. Dengan demikian, hadits ‘Amr bin Syu’aib di-fahami sebagai etika dan suatu keutamaan, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam asy-Syafi’i. Wallaahu a’lam.”[18]

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, mengomentari hadits yang sama: “Hadits ini dijadikan argumen atas tidak bolehnya wanita memberi-kan suatu pemberian dari hartanya tanpa seizin suaminya, meskipun ia wanita pintar. Tetapi masalah ini diperselisihkan.

Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita dibolehkan secara mutlak (melakukan hal itu) tanpa izin suaminya, jika ia bukan wanita yang bodoh. Jika ia bodoh, maka tidak boleh. Menurut Ibnu Hajar dalam al-Fat-h bahwa dalil-dalil jumhur dari al-Kitab dan as-Sunnah sangatlah banyak.

Al-Bukhari dalam Shahiihnya berargumen atas bolehnya hal itu, berdasarkan hadits-hadits yang disebutkannya dalam bab “Pemberian Isteri kepada Selain Suaminya,” dari kitab al-Hibah. Di antara sekian dalil jumhur adalah hadits Jabir[19] yang disebutkan sebelum ini. Jumhur memahami hadits bab ini jika wanita itu bodoh, tidak pintar. Sementara Malik memahami dalil-dalil jumhur atas sesuatu yang sedikit, dan menentukan batasannya, yaitu sepertiga atau kurang dari itu.”[20]

Senada dengan ucapan Syaikh asy-Syaukani rahimahullah, Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, mengomentari hadits Wa-ilah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَنْتَهِكَ شَيْئًا مِنْ مَالِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا.

“Wanita tidak boleh mengambil sedikit pun dari hartanya kecuali dengan seizin suaminya.”[21]

Ringkasan pernyataan Syaikh al-Albani sebagai berikut: “Tidak boleh bagi suami -jika dia seorang muslim yang benar- memakai hukum ini lalu memaksa isterinya serta melarangnya membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak merugikannya. Jika suaminya menzhaliminya dan melarangnya untuk membelanjakan hartanya sesuai yang disyari’atkan, maka qadhi mengadilinya.”[22]

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسـْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْـرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Jadi, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.”[23]

9. HAK SUAMI ATAS ISTERINYA IALAH DIA TIDAK BERPUASA SUNNAH KECUALI DENGAN SEIZINNYA.
Jika suami bermukim di kampung halamannya dan tidak bepergian, adakalanya dia menginginkan sesuatu yang berlawanan dengan puasanya, seperti (membutuhkan) bantuannya, (meminta-nya) melakukan sesuatu, menyiapkan makanan untuk tamu, atau suatu keperluan yang tidak sejalan dengan puasa.[24]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sebab pengharaman ini karena suami mempunyai hak untuk melakukan hubungan seksual dengannya di setiap saat, dan haknya wajib segera ditunaikan serta tidak hilang dengan amalan sunnah, atau kewajiban yang bisa ditunda. Isteri dilarang berpuasa tanpa seizinnya, namun jika ia ingin bersenggama dengannya, dibolehkan dan puasanya menjadi batal, tidak lain karena biasanya seorang muslim menganggap sebagai masalah besar jika dia menghentikan puasa dengan membatalkannya. Tidak diragukan bahwa yang utama ialah kebalikan dari hal tersebut, jika tidak ada dalil yang memakruhkannya.”[25]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ.

“Tidak halal bagi wanita melaksanakan puasa, sedangkan suaminya ada di rumah, kecuali dengan seizinnya.”[26]

Ketika isteri Shafwan bin Mu’aththil datang untuk mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Suamiku, Shafwan bin Mu’aththil memukulku jika aku mengerjakan shalat, dan membatalkan puasaku jika aku berpuasa, serta ia tidak me-ngerjakan shalat Shubuh hingga terbit matahari.” Ketika itu Shafwan berada di sisi beliau, maka beliau bertanya kepadanya tentang apa yang dikatakan isterinya. Shafwan menjawab: “Wahai Rasulullah, adapun ucapannya: ‘Ia memukulku ketika aku shalat,’ karena ia membaca dua surat padahal aku telah melarangnya.” Maka beliau bersabda: “Seandainya satu surat saja, niscaya sudah cukup bagi manusia.” Ia melanjutkan: “Adapun ucapannya: ‘Membatalkan puasaku,’ karena ia terus berpuasa padahal aku seorang pemuda dan aku tidak dapat menahan (syahwatku).” Ketika itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh berpuasa kecuali dengan izin suaminya.” Ia melanjutkan: “Adapun ucapannya bahwa aku tidak mengerjakan shalat hingga matahari terbit, karena kami adalah keluarga yang telah diketahui mengenai hal itu, yang nyaris kami tidak bangun hingga matahari terbit.” Beliau bersabda: “Jika engkau sudah bangun, maka shalatlah!”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mempunyai isteri. Si isteri senantiasa berpuasa di siang hari dan melakukan qiyaamul lail. Setiap kali suaminya mengajaknya ke tempat tidurnya, ia menolaknya serta lebih mendahulukan shalat malam dan berpuasa di siang hari daripada mentaati suami; apakah itu dibolehkan?

Beliau menjawab: Itu tidak halal baginya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Bahkah ia wajib mentaatinya ketika suaminya memintanya ke tempat tidur. Itu adalah kewajiban atasnya. Adapun qiyaamul lail dan puasa di siang hari adalah amalan sunnah; maka bagaimana mungkin seorang mukminah mendahulukan yang sunnah dari yang wajib? Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa beliau bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ.

“Tidak halal bagi wanita melaksanakan puasa, sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan seizinnya, dan tidak pula memberi izin (orang lain masuk) ke rumahnya kecuali dengan seizinnya.”

Abu Dawud, Ibnu Majah, dan selainnya juga meriwayatkannya dengan redaksi: “Wanita tidak boleh berpuasa satu hari di luar bulan Ramadhan sedangkan suaminya ada di rumah, kecuali dengan seizinnya.”

Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan atas wanita berpuasa sun-nah ketika suaminya berada di rumah kecuali dengan seizinnya, maka ia justru menolak sebagian kewajibannya terhadap suaminya karena alasan berpuasa.

Bagaimana jadinya ketika suami memintanya lalu ia menolaknya?! Dalam ash-Shahiihain disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ وَفِى لَفْظٍ: إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِى السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya, tetapi ia menolak, maka para Malaikat melaknatnya hingga pagi.” Dalam lafazh yang lain dinyatakan: “Melainkan Rabb yang berada di langit menjadi murka kepadanya hingga pagi hari.”[27]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Al-Bukhari (no. 3434) kitab Ahaadiitsul Anbiyaa’, Muslim (no. 2527) kitab Fadhaa-ilush Shahaabah.
[2]. Al-Hafizh al-‘Iraqi menilainya sebagai hadits dha’if, dan diriwayatkan oleh Abu Dawud ath-Thayalisi.
[3]. HR. At-Tirmidzi (no. 670) kitab az-Zakaah, dan menilainya sebagai hadits hasan, Abu Dawud (no. 3565) kitab al-Buyuu’, Ibnu Majah (no. 2295) kitab at-Tijaaraat, dan Ahmad (no. 21791).
[4]. HR. Abu Dawud (no. 1686) kitab az-Zakaah, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (VI/206) dan muhaqqiqnya mengatakan, bahwa sanadnya jayyid (bagus).
[5]. Fat-hul Baari (IX/297), cet. Salafiyyah.
[6]. HR. Abu Dawud (no. 1688) kitab az-Zakaah dan para perawinya terpercaya.
[7]. Syarhus Sunnah (VI/205).
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 1425) kitab az-Zakaah, Muslim (no. 1024) kitab az-Zakaah, at-Tirmizdi (no. 671) kitab az-Zakaah, Abu Dawud (no. 1685) kitab az-Zakaah, Ibnu Majah (no. 2294) kitab at-Tijaaraat, Ahmad (no. 23651).
[9]. Muslim (no. 1025), kitab az-Zakaah, dan lihat, Syarhus Sunnah.
[10]. HR. Al-Bukhari (no. 2066) kitab al-Buyuu’, Muslim (no. 1026) kitab az-Zakaah, at-Tirmidzi (no. 782) kitab ash-Shaum, Abu Dawud (no. 1678) kitab az-Zakaah, Ahmad (no. 27405), ad-Darimi (no. 1720) kitab ash-Shaum.
[11]. Syarh Muslim lin Nawawi (VII/112-113).
[12]. Fat-hul Baari (IX/297).
[13]. ‘Audatul Hijaab (II/489).
[14]. HR. An-Nasa-i (no. 3756) kitab al-‘Umr, Abu Dawud (no. 3547) kitab al-Buyuu’, Ibnu Majah (no. 2388) kitab al-Ahkaam, Ahmad (no. 7018), dan dishahihkan oleh al-‘Allamah Ahmad Syakir dalam Tahqiiqul Musnad.
[15]. HR. An-Nasa-i (no. 3757) kitab al-‘Umr, Abu Dawud (no. 3546) kitab al-Buyuu’, al-Hakim (II/47) dan dishahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi.
[16]. HR. Ibnu Majah (no. 2389) kitab al-Ahkaam, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1935).
[17]. Dinukil dari ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud (IX/460).
[18]. Haasyiyah as-Sindi ‘alaa Sunan an-Nasa-i (VI/279).
[19]. Yaitu hadits Jabir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepada kaum wanita, “Bershadaqahlah!” Lalu para wanita melemparkan anting-anting dan cincin, sedangkan Bilal menangkapnya dengan pakaiannya.
[20]. Nailul Authaar (VI/922).
[21]. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (II/338), (no. 775), dan lihat, Faidhul Qadiir (V/378).
[22]. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (II/338), (no. 775), dan lihat, Faidhul Qadiir (V/378).
[23]. HR. Al-Bukhari (no. 5200) kitab an-Nikaah; Muslim (no. 1829) kitab al-Imaarah, at-Tirmidzi (no. 1705) kitab al-Jihaad, dan takhrijnya telah disebutkan sebelum-nya.
[24]. ‘Audatul Hijaab (II/472).
[25]. Dinyatakan oleh al-Hafizh dalam Fat-hul Baari (IX/296).
[26]. HR. Al-Bukhari (no. 5192) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1026) kitab az-Zakaah.
[27]. Takhrijnya telah disebutkan. Lihat, Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/ 274-275).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1593-hak-suami-atas-isterinya-memelihara-rumah-dan-hartanya-tidak-puasa-sunnah-kecuali-dengan-izinnya.html